Senin, 12 November 2012

Inefisiensi senjata pembunuh nomor satu bagi politisi baik

Dulu waktu di SMA kita selalu dicekoki pendapat yang menyatakan pelajaran IPA adalah pelajaran yang eksak, nyata, dan angka-angkanya adalah sesuatu yang pasti. Sedangkan untuk IPS adalah sebaiknya, mereka mempelajari hal yang terjadi di masyarakat, tidak pasti, dan sangat dinamis. Ya, saya setuju untuk yang bagian IPS. Untuk yang IPA? Saya rasa kalimat yang mereka gunakan adalah sebuah pembodohan

  • Ketidakpastian
Adakah yang bisa memastikan bahwa benda seberat 1 kG yang di dorong dengan gaya 1 Newton akan bergerak dengan percepatan 1 m/s2 di dunia nyata? Tidak ada yang benar-benar pasti terjadi di dunia nyata. Baik yang dari disiplin ilmu IPA maupun IPS sebenarnya dua-duanya berisi sesuatu yang kita dekati dengan kemungkinan. Karena itu pulalah dipelajari yang namanya ketidakpastian.

  • Probabilitas
Di dunia teknik, kami mempelajari yang namanya probabilitas dan statistik. Karena memang sebuah rancangan rekayasa yang dibuat tangan manusia bukan sesuatu yang presisi seperti rancangan ALLAH, ada celah yang membuat kegagalan mungkin terjadi.
Study Kasus: Anda adalah seorang pimpinan proyek peluncuran roket ke bulan. Hari ini adalah hari peluncuran roket itu. Anda sudah mengundang semua media untuk meliput, bahkan pak presiden sudah berjanji untuk datang melihat, padahal sebelumnya pak presiden belum pernah datang. Pada beberapa jam menjelang peluncuran teknisi anda datang dan menyatakan ada sedikit ketidak seimbangan pada badan roket yang membuat roket bisa meledak bila dipaksakan mengudara. Di satu sisi bila peluncuran roket ini berhasil karir anda akan melejit dan anda akan dikenang, bila meledak maka karir anda dipertaruhkan. Namun bila anda membatalkan untuk meluncurkannya, bagaimana dengan publik bahkan pak presiden yang sudah menyempatkan hadir? Bagaimana dengan nasib anak istri dirumah?
 Ya, itu contoh bagian dari dunia engineering
  • Undang-undang perengineringan
Pelaksanaan bidang medik saja sudah diatur dengan ketat oleh perundangan. Misalnya saja masalah malpraktek. Namun berkebalikan dengan dunia teknik, minim sekali atau bahkan tidak ada. Misalnya saja peraturan penggunaan lift, adakah yang mengatur siapa yang masuk duluan, keluar duluan. Lucu ya kalo mau diatur? Tapi terbukti menimbulkan sedikit kekacauan ketika ada yang semena-mena. Itu baru contoh kecil. Masih banyak teknologi yang diaplikasikan di Indonesia namun masyarakat belum siap menerima konsekuensinya.
  •  Undang-undang anti korupsi yang paling berbahaya


 
Ditangan orang orang tidak bertanggung jawab, UU ini bisa sangat berbahaya. kita jelaskan dengan study kasus lagi.
Anda adalah seorang direktur Perusahaan Listrik Nusantara. Suatu ketika trafo yang melayani daerah X meledak sedangkan waktu itu belum pernah ada kejadian serupa, jadi tidak ada cadangan trofo pengganti. Perlu diketahui trafo adalah alat yang susah untuk rusak, karena ukurannya yang sangat besar, dia juga sangat mahal. Bisa menyentuh angka 1 M tiap buah. Karena harganya yang sangat mahal, produsen trafo jumlahnya sangat sedikit. dan hanya melayani produksi ketika ada pemesanan. Sedangkan waktu produksi sebuah trafo memakan 1 tahun. Artinya daerah X akan kehilangan listrik selama 1 tahun dan tentu ini sebuah kerugian. Oke yang sudah terjadi biarkan terjadi, 1 tahun kemudian trafo pesanan datang dan daerah X sudah teraliri listrik lagi. Karena sudah mengalami hal demikian, teknisi mengusulkan untuk membeli cadangan trafo. Sehingga nanti waktu ada yang meledak lagi kita tidak perlu menunggu 1 tahun. Namun kemungkinan trafo meledak sangat kecil, sedangkan barang yang lama disimpan dan dibiarkan nganggur akan mengalami penurunan nilai terus menerus. apa yang akan anda lakukan?
 Chase yang akan dibahas disini adalah direktur setuju mengadakan pembelian cadangan. namun sampai 10 tahun kemudian ternyata tidak ada trafo yang meledak. Artinya ada uang yang terbuang percuma untuk membeli trafo, artinya menurut pasal diatas, kita sudah merugikan keuangan negara. dan kita layak dipenjara. Selain merugikan keuangan negara, kita juga membuat produsen trafo jadi kaya padahal alat mereka tidak kita pergunakan. Masih dianggap adilkah UU semacam itu?

Perteknikan bukan masalah 1 sama 0 yang diskrit. Teknik bicara soal berbagai kemungkinan dengan mengurangi resiko yang ada. Karena itu undang undang mengenai teknik mutlak perlu ada. Dan harus di garis bawahi, penyusun undang undang mengenai teknik harus orang-orang teknik!

Terimakasih kepada Bapak Pekik Argo Dahono yang telah mengajarkan Rangkaian Elektrik
Kita tidak sedang menghentikan kelaparan dunia, tapi masalah pencerdasan bangsa adalah masalah kita semua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar